Alhijaz IndoWisata Travel Umrah & Haji Khusus: Biaya Paket Umroh Promo 2023 2024 Pesawat Saudia Mulai Rp 27 Jutaan Langsung Jeddah.

081398129556 , 082135238145
081318606231 , 082225952966
~ ASITA : 0841/VIII/DPP/2003
~ IATA : HO 15-3 1053 6
~ HIMPUH : 013/HIMPUH 2010
Alhijaz Indowisata Travel Umroh Murah Promo
Biaya Paket Umroh 2024 Alhijaz harga mulai 26 Juta. ~ Segera hubungi marketing kami IIN April Yani 0813-9812-9556 - SUGIYO Tahuri 0821-3523-8145 - SASTY 0813-1860-6231 ~ Pembayaran hanya ke Rekening Bank PT. Alhijaz Indowisata . Terima kasih !!!
alhijaz-indowisata-haji-khusus-kuota-resmi

Panduan Lengkap Tatacara Haji dan Umroh

PAnduan Lengkap Tatacara Haji Umroh

Pengertian Umroh dan Haji


Alhijaz - Umrah bermakna berkunjung atau berziarah. Setiap orang yang melakukan ibadah haji wajib melakukan umrah, karena umroh merupakan perbuatan ibadah yang merupakan kesatuan dari ibadah haji. Pelaksanaan umrah ini didasarkan pada firman Allah SWT yang artinya "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah..."(QS. Al-Baqarah: 196).

Ada beberapa perbedaan pendapat mengenai hukum umroh. Menurut  mahzab Imam Syafi'i hukumnya wajib. Sedangkan menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi hukumnya sunah mu'akkad (sunah yang dipentingkan).

Umrah diwajibkan bagi setiap muslim hanya 1 kali saja, tetapi banyak melakukan umrah juga disukai, terlebih jika umroh dilakukan di bulan Ramadhan. Hal ini didasarkan pada hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya "Umrah di dalam bulan Ramadhan itu sama dengan melakukan haji sekali".

Berdasarkan istilah teknis syari'ah, Umrah mempunyai arti melaksanakan tawaf hanya di Ka'bah dan sa'i diantara bukit Shofa dan bukit Marwah, dalam kondisi memakai ihram yang di ambil dari miqat. Umroh sering pula disebut dengan haji kecil.

Perbedaan umroh dengan haji adalah pada pelaksanaan waktu dan tempatnya. Umrah dapat dilaksanakan sepanjang waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan tempatnya hanya di Mekkah, sedangkan haji dapat dilaksanakan hanya pada beberapa waktu yang telah ditentukan antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah.

Syarat Haji


  1. Islam
  2. Akil Balig
  3. Dewasa
  4. Berakal
  5. Waras
  6. Orang merdeka (bukan budak)
  7. Mampu, baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggal berhaji


Rukun Haji

Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji, Rukun haji tersebut harus dilakukan secara berurutan dan menyeluruh. Jika salah satu ditinggalkan, maka hajinya tidak sah. Rukun haji tsb adalah:

  1. Ihram
  2. Wukuf di Arafah
  3. Tawaf ifadah
  4. Sa'i
  5. Mencukur rambut di kepala atau memotongnya sebagian
  6. Tertib


Wajib Haji


  1. Memulai ihram dari miqat (batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah)
  2.  Melontar jumrah
  3. Mabit (bermalam) di Mudzdalifah, Mekah
  4. Mabit di Mina
  5. Tawaf wada' (tawaf perpisahan)

Jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda).

Tata cara Pelaksanaan Ibadah Haji adalah sebagai berikut:

1. Melakukan ihram dari miqat yang telah ditentukan
Ihram dapat dimulai sejak awal bulan Syawal dengan melakukan mandi sunah, berwudhu, memakai pakaian ihram, dan berniat haji dengan mengucapkan Labbaik Allahumma hajjan, yang artinya "aku datang memenuhi panggilanmu ya Allah, untuk berhaji".
Kemudian berangkat menuju arafah dengan membaca talbiah untuk menyatakan niat:
Labbaik Allahumma labbaik, labbaik la syarika laka labbaik, inna al-hamda, wa ni'mata laka wa al-mulk, la syarika laka
Artinya:
Aku datang ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu; Aku datang, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang; Sesungguhnya segala pujian, segala kenikmatan, dan seluruh kerajaan, adalah milik Engkau; tiada sekutu bagi-Mu.

2. Wukuf di Arafah
Dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah, waktunya dimulai setelah matahari tergelincir sampai terbit fajar pada hari nahar (hari menyembelih kurban) tanggal 10 Zulhijah. Saat wukuf, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu: shalat jamak taqdim dan qashar zuhur-ashar, berdoa, berzikir bersama, membaca Al-Qur'an, shalat jamak taqdim dan qashar maghrib-isya.

3. Mabit di Muzdalifah, Mekah
Waktunya sesaat setelah tengah malam sampai sebelum terbit fajar. Disini mengambil batu kerikil sejumlah 49 butir atau 70 butir untuk melempar jumrah di Mina, dan melakukan shalat subuh di awal waktu, dilanjutkan dengan berangkat menuju Mina. Kemudian berhenti sebentar di masy'ar al-haram (monumen suci) atau Muzdalifah untuk berzikir kepada Allah SWT (QS 2: 198), dan mengerjakan shalat subuh ketika fajar telah menyingsing.

4. Melontar jumrah 'aqabah
Dilakukan di bukit 'Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah, dengan 7 butir kerikil, kemudian menyembelih hewan kurban.

5. Tahalul
Tahalul adalah berlepas diri dari ihram haji setelah selesai mengerjakan amalan-amalan haji.
Tahalul awal, dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah 'aqobah, dengan cara mencukur atau memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai. Setelah tahalul, boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali berhubungan suami istri.
Bagi yang ingin melaksanakan tawaf ifadah pada hari itu dapat langsung pergi ke Mekah untuk tawaf. Dengan membaca talbiah masuk ke Masjidil Haram melalui Babussalam (pintu salam) dan melakukan tawaf. Selesai tawaf disunahkan mencium Hajar Aswad (batu hitam), lalu shalat sunah 2 rakaat di dekat makam Ibrahim, berdoa di Multazam, dan shalat sunah 2 rakaat di Hijr Ismail (semuanya ada di kompleks Masjidil Haram). Kemudian melakukan sa'i antara bukit Shafa dan Marwa, dimulai dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwa. Lalu dilanjutkan dengan tahalul kedua, yaitu mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
Dengan demikian, seluruh perbuatan yang dilarang selama ihram telah dihapuskan, sehingga semuanya kembali halal untuk dilakukan. Selanjutnya kembali ke Mina sebelum matahari terbenam untuk mabit di sana.

6. Mabit di Mina
Dilaksanakan pada hari tasyrik (hari yang diharamkan untuk berpuasa), yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Setiap siang pada hari-hari tasyrik itu melontar jumrah ûla, wusta, dan 'aqabah, masing-masing 7 kali.
Bagi yang menghendaki nafar awwal (meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah saja. Tetapi bagi yang menghendaki nafar sani atau nafar akhir (meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan selama tiga hari (11, 12, dan 13 Zulhijah).
Dengan selesainya melontar jumrah maka selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Mekah.

7. Tawaf ifadah
Bagi yang belum melaksanakan tawaf ifadah ketika berada di Mekah, maka harus melakukan tawaf ifadah dan sa'i. Lalu melakukan tawaf wada' sebelum meninggalkan Mekah untuk kembali pulang ke daerah asal.


Tatacara Pelaksanaan umrah


Tata cara pelaksanaan ibadah umrah adalah: mandi, berwudhu, memakai pakaian ihram di miqat, shalat sunah ihram 2 rakaat, niat umrah dan membaca Labbaik Allahumma 'umrat(an) (Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, untuk umrah), membaca talbiah serta doa, memasuki Masjidil Haram, tawaf, sa'i, dan tahalul.

Syarat, Rukun, dan Wajib Umrah
Syarat untuk melakukan umrah adalah sama dengan syarat dalam melakukan ibadah haji. Adapun rukun umrah adalah:

  1. Ihram
  2. Tawaf
  3. Sa'i
  4. Mencukur rambut kepala atau memotongnya
  5. Tertib, dilaksanakan secara berurutan

Sementara itu wajib umrah hanya satu, yaitu ihram dari miqat.

Larangan dalam Haji dan Umrah
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sudah memakai pakaian ihram dan sudah berniat melakukan ibadah haji maupun umrah adalah:

  1. Melakukan hubungan suami istri atau apa pun yang dapat mengarah pada perbuatan hubungan seksual
  2. Melakukan perbuatan tercela dan maksiat
  3. Bertengkar dengan orang lain
  4. Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki)
  5. Memakai wangi-wangian
  6. Memakai pakaian yang dicelup yang mempunyai bau harum
  7. Memakai khuff (kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki)
  8. Memotong kuku
  9. Mencukur atau mencabut rambut
  10. Melakukan akad nikah
  11. Membunuh binatang buruan
  12. Memakan daging binatang buruan


Macam-macam Haji

1. Haji ifrad
Haji ifrad yaitu membedakan ibadah haji dengan umrah. Ibadah haji dan umrah masing-masing dikerjakan tersendiri. Pelaksanaannya, ibadah haji dilakukan terlebih dulu, setelah selesai baru melakukan umrah. Semuanya dilakukan masih dalam bulan haji.
Cara pelaksanaannya adalah:

  •  ihram dari miqat dengan niat untuk haji
  • ihram dari miqat dengan niat untuk umrah


2. Haji tamattu'
Haji tamattu' adalah melakukan umrah terlebih dulu pada bulan haji, setelah selesai baru melakukan haji.
Orang yang melakukan haji tamattu' wajib membayar hadyu (denda), yaitu dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu dapat diganti dengan berpuasa selama 10 hari, yaitu 3 hari selagi masih berada di tanah suci, dan 7 hari setelah kembali di tanah air.
Cara pelaksanaannya adalah:

  • ihram dari miqat dengan niat untuk umrah
  • melaksanakan haji setelah selesai melaksanakan semua amalan umrah


3. Haji qiran
Haji qiran adalah melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersama-sama. Dengan demikian segala amalan umrah sudah tercakup dalam amalan haji.
Cara pelaksanaannya adalah:

  • ihram dari miqat dengan niat untuk haji dan umrah sekaligus
  • melakukan seluruh amalan haji


 Amalan-Amalan Haji dan Umrah

1. Miqat
Miqat adalah batas waktu dan tempat melakukan ibadah haji dan umrah. Miqat terdiri atas miqat zamani dan miqat makani.
Miqat zamani adalah kapan ibadah haji sudah boleh dilaksanakan.
Berdasarkan kesepakatan para ulama yang bersumber dari sunah Rasulullah SAW, miqat zamani jatuh pada bulan Syawal, Zulkaidah sampai dengan tanggal 10 Zulhijah.

Miqat makani adalah dari tempat mana ibadah haji sudah boleh dilaksanakan.
Tempat-tempat untuk miqat makani adalah:

  • Zulhulaifah atau Bir-Ali (450 km dari Mekah) bagi orang yang datang dari arah Madinah
  • Al-Juhfah atau Rabiq (204 km dari Mekah) bagi orang yang datang dari arah Suriah, Mesir, dan wilayah-wilayah Maghrib
  • Yalamlan (sebuah gunung yang letaknya 94 km di selatan Mekah) bagi orang yang datang dari arah Yaman
  • Qarnul Manazir (94 km di timur Mekah) bagi orang yang datang dari arah Nejd
  • Zatu Irqin (94 km sebelah timur Mekah) bagi orang yang datang dari arah Irak


2. Ihram
Ihram ialah niat melaksanakan ibadah haji atau umrah dan memakai pakaian ihram.
Bagi laki-laki, pakaian ihram adalah dua helai pakaian tak berjahit untuk menutup badan bagian atas dan sehelai lagi untuk menutup badan bagian bawah. Kepala tidak ditutup dan memakai alas kaki yang tidak menutup mata kaki.
Bagi wanita, pakaian ihram adalah kain berjahit yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah.
Sunah ihram adalah memotong kuku, kumis, rambut ketiak, rambut kemaluan, dan mandi. Kemudian melakukan shalat sunah ihram 2 rakaat (sebelum ihram), membaca talbiah, shalawat, dan istighfar (sesudah ihram dimulai).

3. Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dimulai dari arah yang sejajar dengan Hajar Aswad dan Ka'bah selalu ada di sebelah kiri (berputar berlawanan arah jarum jam).

Syarat tawaf adalah:

  1. Suci dari hadas besar, hadas kecil, dan najis
  2. Menutup aurat
  3. Melakukan 7 kali putaran berturut-turut
  4. Mulai dan mengakhiri tawaf di tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad
  5. Ka'bah selalu berada di sisi kiri
  6. Bertawaf di luar Ka'bah


Sedangkan sunah tawaf adalah:

  1. Menghadap Hajar Aswad ketika memulai tawaf
  2. Berjalan kaki
  3. Al-idtiba, yaitu meletakkan pertengahan kain ihram di bawah ketiak tangan kanan dan kedua ujungnya di atas bahu kiri
  4. Menyentuh Hajar Aswad atau memberi isyarat ketika mulai tawaf
  5. Niat.Niat untuk tawaf yang terkandung dalam ibadah haji hukumnya tidak wajib karena niatnya sudah terkandung dalam niat ihram haji, tetapi kalau tawaf itu bukan dalam ibadah haji, maka hukum niat tawaf menjadi wajib, seperti dalam tawaf wada' dan tawaf nazar.
  6. Mencapai rukun yamani (pada putaran ke-7) dan mencium atau menyentuh Hajar Aswad
  7. Memperbanyak doa dan zikir selama dalam tawaf
  8. Tertib, dilaksanakan secara berurutan


Macam-macam tawaf adalah:

  1. Tawaf ifadah; Tawaf sebagai rukun haji yang apabila ditinggalkan maka hajinya menjadi tidak sah.
  2. Tawaf ziyarah; Tawaf kunjungan, sering juga disebut tawaf qudûm, yaitu tawaf yang dilakukan setibanya di kota Mekah.
  3. Tawaf sunah; Tawaf yang dapat dilakukan kapan saja.
  4. Tawaf wada'; Tawaf perpisahan, yaitu tawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan Mekah setelah selesai melakukan seluruh rangkaian ibadah haji.


4. Sa'i
Sa'i adalah berjalan dari Bukit Shafa ke Bukit Marwa sebanyak 7 kali.
Syarat sa'i adalah:

  1. Seluruh perjalanan sa'i dilakukan secara lengkap, tidak boleh ada jarak yang tersisa
  2. Dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwa
  3. Dilakukan sesudah tawaf
  4. Dilakukan sebanyak 7 kali perjalanan


Sedangkan sunah dalam sa'i adalah:

  1. Berdoa di antara Shafa dan Marwa
  2. Dalam keadaan suci dan menutup aurat
  3. Berlari kecil antara 2 tonggak hijau
  4. Tidak berdesakan
  5. Berjalan kaki
  6. Dikerjakan secara berturut-turut
  7. Wukuf di Arafah

5. Wukuf
Wukuf di Arafah adalah berdiam diri di padang Arafah sejak matahari tergelincir pada tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah (hari nahar), baik dalam keadaan suci maupun tidak suci. Haji tanpa wukuf tidak sah dan harus diulang lagi pada tahun berikutnya. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:
Haji itu 'arafah, siapa yang datang pada malam mabit di Muzdalifah sebelum fajar menyingsing, ia sudah mendapatkan haji.
Ketika melakukan wukuf, disunahkan untuk tidak berpuasa, menghadap kiblat, berzikir, membaca istighfar, dan berdoa. Menurut riwayat Imam Ahmad, doa Nabi SAW ketika di hari arafah adalah:
Tiada Tuhan kecuali Allah, yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya seluruh kerajaan, bagi-Nya pula segala pujian, di tangan-Nya segala kebaikan, dan Ia Maha Kuasa atas segalanya.

6. Melontar Jumrah
Melontar jumrah ialah melempar batu kerikil ke arah 3 buah tonggak, yaitu ûla, wusta, dan ukhra, masing-masing 7 kali lemparan. Hari melontar jumrah dimulai pada tanggal 10 Zulhijah, ke arah jumrah 'aqabah atau jumrah kubra, dan 2 atau 3 hari dari hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah) ke arah 3 jumrah yang telah disebutkan di atas. Waktu melontar jumrah disunahkan sesudah matahari terbit. Bagi orang yang lemah atau berhalangan boleh melakukannya pada malam hari.
Adapun melontar jumrah pada 3 hari yang lain, hendaknya dimulai pada waktu matahari sudah mulai turun ke barat sampai saat matahari terbenam.

Ketika melontar jumrah disunahkan:

  1. Berdiri dengan posisi Mekah ada di sebelah kiri dan Mina di sebelah kanan
  2. Mengangkat tangan tinggi-tinggi bagi laki-laki
  3. Membaca takbir ketika melempar batu yang pertama


Bagi orang yang berhalangan menyelesaikan haji dengan tidak melakukan wukuf di Arafah, tawaf, ataupun sa'i, apa pun penyebabnya, menurut pendapat jumhur ulama orang tsb wajib menyembelih seekor kambing, sapi, atau unta di tempat ia bertahalul.
Apabila ibadahnya itu ibadah wajib, ia harus meng-qadha pada tahun berikutnya, tetapi bila bukan ibadah wajib, ia tidak perlu mengqadha.

Haji Akbar dan Haji Mabrur
Haji akbar (haji besar)
Istilah haji akbar disebut dalam firman Allah SWT pada surah At-Taubah: 3 yang artinya:
Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin...

Ada beberapa pendapat ulama tentang haji akbar, yaitu haji akbar adalah:

  • haji pada hari wukuf di Arafah
  • haji pada hari nahar
  • haji yang wukufnya bertepatan dengan hari jum'at
  • ibadah haji itu sendiri beserta wukufnya di Arafah
  • Namun pendapat yang paling masyhur adalah pendapat yang menyatakan bahwa haji akbar adalah haji yang wukufnya jatuh pada hari jum'at.


Ada haji besar, ada pula haji asgar (haji kecil) yang merupakan istilah lain untuk umrah.
Haji mabrur; Haji mabrur adalah ibadah haji seseorang yang seluruh rangkaian ibadah hajinya dapat dilaksanakan dengan benar, ikhlas, tidak dicampuri dosa, menggunakan biaya yang halal, dan yang terpenting, setelah ibadah haji menjadi orang yang lebih baik.
Balasan bagi orang yang mendapat haji mabrur adalah surga. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang artinya:
Umrah ke satu ke umrah berikutnya adalah penebus dosa di antara keduanya, dan haji mabrur ganjarannya tiada lain kecuali surga (HR Bukhari dan Muslim)

Dam (Denda)
Dam dalam bentuk darah adalah menyembelih binatang sebagai karafat (tebusan) terhadap beberapa pelanggaran yang dilakukan ketika melakukan ibadah haji atau umrah. Jenis dam adalah:

  1. Dam tartib
  2. Dam takhyir dan taqdir
  3. Dam tartib dan ta'dil
  4. Dam takhyir dan ta'dil


Dam tartib
Dam tartib yaitu bila binatang yang disembelih adalah kambing, tetapi bila tidak mendapat kambing, harus melaksanakan puasa 3 hari di tanah suci dan 7 hari apabila telah pulang ke kampung halaman.
Orang diwajibkan membayar dam tartib karena 9 hal, yaitu:

  1. Mengerjakan haji tammatu'
  2. Mengerjakan haji qiran
  3. Tidak wukuf di Arafah
  4. Tidak melontar jumrah yang ke-3
  5. Tidak mabit di Muzdalifah pada malam nahar
  6. Tidak mabit di Mina pada malam hari tasyrik
  7. Tidak berihram dari miqat
  8. Tidak melakukan tawaf wada'
  9. Tidak berjalan kaki bagi yang bernazar untuk mengerjakan haji dengan berjalan kaki


Dam takhyir dan taqdir
Dam takhyir dan taqdir ialah boleh memilih menyembelih seekor kambing, berpuasa, atau bersedekah memberi makan kepada 6 orang miskin sebanyak 3 sa' (1 sa' = 3,1 liter).

Dam takhyir dan taqdir dikenakan untuk satu diantara sebab-sebab berikut:

  1. Mencabut 3 helai rambut atau lebih secara berturut-turut
  2. Memotong 3 kuku atau lebih
  3. Berpakaian yang berjahit
  4. Menutup kepala
  5. Memakai wewangian
  6. Melakukan perbuatan yang menjadi pengantar bagi perbuatan seksual
  7. Melakukan hubungan seksual antara tahalul pertama dan tahalul kedua.


Dam tartib dan ta'dil
Dam tartib dan ta'dil adalah pertama kali wajib menyembelih unta, apabila tidak mampu boleh menyembelih sapi, apabila tidak mampu juga baru menyembelih kambing 7 ekor.
Apabila tidak mendapat 7 ekor kambing, si pelanggar harus membeli makanan seharga itu dan disedekahkan kepada fakir miskin di tanah suci.
Dam jenis ini dikenakan karena pelanggaran melakukan hubungan seksual.

Dam takhyir dan ta'dil
Dam takhyir dan ta'dil adalah boleh memilih diantara 3 hal yaitu:

  1. Menyembelih binatang buruan yang diburu
  2. Membeli makanan seharga binatang buruan tsb dan disedekahkan
  3. Berpuasa satu hari untuk setiap 1 mud (5/6 liter)

Dam takhyir dan ta'dil dikenakan karena sebab-sebab:

  • Merusak, memburu, atau membunuh binatang buruan
  • Memotong pohon-pohon atau mencabut rerumputan di tanah haram.


Waktu dan tempat penyembelihan dam

Waktu penyembelihan dam yang disebabkan pelanggaran yang tidak sampai membatalkan atau kehilangan haji harus dilakukan pada waktu si pelanggar melakukan ibadah haji. Tetapi bagi dam yang disebabkan pelanggaran yang berakibat kehilangan haji, pelaksanaannya wajib ditunda sampai pada waktu melakukan ihram ketika meng-qadha haji.
Sedangkan tempat penyembelihan dam dan penyaluran dagingnya adalah di tanah haram.
Bagi orang yang melakukan haji, diutamakan menyembelihnya di Mina, sedangkan bagi orang yang melakukan umrah, menyembelihnya di Marwa.

Mewakilkan Haji

Perwakilan haji berlaku untuk seseorang yang mampu melakukan haji dari segi biaya, tapi kesehatannya tidak memungkinkan, seperti sakit yang parah atau karena usia tua.
Dalam hal ini wajib orang lain untuk menghajikannya dengan biaya dari orang yang bersangkutan, dengan syarat orang yang menggantikan tsb sudah mengerjakan haji untuk dirinya sendiri.
Tetapi bila setelah dihajikan orang itu sembuh, menurut Imam Syafi'i, ia tetap wajib melakukan haji.
Perwakilan haji juga dapat dilakukan atas orang yang sudah meninggal, asalkan orang tsb berkewajiban haji, antara lain mempunyai nazar dan belum dapat melaksanakannya. Hal ini didasarkan pada hadist yang meriwayatkan bahwa seorang lelaki mendatangi Nabi SAW:
"Ayah saya sudah meninggal dan ia mempunya kewajiban haji, apakah aku harus menghajikannya?" Nabi SAW menjawab, "Bagaimana pendapatmu apabila ayahmu meninggalkan hutang, apakah engkau wajib membayarnya?" Orang itu menjawab, "Ya". Nabi SAW berkata, "Berhajilah engkau untuk ayahmu".(HR. Ibnu Abbas RA)



Back To Top